Korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga, diduga menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa yang dilakukan oleh sekitar enam orang laki-laki, dengan dua di antaranya telah berusia dewasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) malam di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung.
Usai menjalani pemeriksaan medis (visum), keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini korban yang merupakan warga Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, juga mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Golkar Kota Bandung.
Edwin mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus berulang dan menjadi perhatian serius.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berulang kali terjadi di kota kita," ujar Edwin usai menerima korban beserta keluarganya di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter, akhlak, dan moral di lingkungan pendidikan perlu mendapat perhatian lebih.
"Kita sudah saatnya lebih serius membangun akhlak, adab, budi pekerti, dan moralitas anak-anak agar kejadian seperti ini tidak terus terulang," katanya.
Edwin menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandung yang telah menerima laporan serta menangkap sejumlah pelaku.
"Saya berharap kasus ini terus dikembangkan karena bukan tidak mungkin jumlah pelakunya lebih banyak dari yang sudah diketahui," ujarnya.
Selain memberikan bantuan hukum, pihaknya juga berkomitmen mendukung keberlanjutan pendidikan korban agar tetap dapat melanjutkan sekolah dan meraih masa depannya.
Edwin mengungkapkan sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak keluarga pelaku. Namun, menurutnya, kasus tersebut harus diproses melalui jalur hukum mengingat tindakan para pelaku dinilai sangat keji dan korbannya masih di bawah umur.
"Harapan saya para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga memberikan efek jera," tegasnya.
Kuasa hukum korban dari LBH Golkar Kota Bandung, Putri Ilmia Dzikri Anindhita, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.
Korban berpamitan kepada keluarga setelah waktu Maghrib pada Minggu malam. Namun hingga malam hari, keluarga kehilangan kontak dengannya. Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WIB, korban akhirnya dapat dihubungi setelah ditemukan sendirian di pinggir jalan.
"Korban menghubungi keluarganya untuk dijemput karena ditinggalkan sendirian di lokasi," ujar Putri.
Setelah dijemput, korban menceritakan bahwa dirinya diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan sebelum mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat hingga berkeinginan pindah sekolah.
"Kami ingin memastikan korban memperoleh keadilan. Saat ini kondisi psikologis korban masih sangat trauma," katanya.
Menurut Putri, hingga kini polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan orang dewasa. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pelaku lainnya.
"Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban," pungkasnya. ***
Keruk Sungai Demi Cegah Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Kecewa Para Ketua RW Tak Hadir
DPRD Sumedang Pastikan Pengelolaan APBD 2025 Berjalan Akuntabel dan Transparan
Tahap Kedua Dimulai! Ini Strategi Pentahelix Dayeuhkolot Bebaskan Warga Pasawahan dari Langganan Banjir
Petani Apresiasi Program P3I, Saluran Irigasi Citanjung Kini Dibenahi
Warga Dayeuhkolot Lapor ke KDM, Proyek SDA Jabar Diduga Ada Penyimpangan
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!