KOTA BANDUNG (JagoanBerita).- Pemerintah Kota Bandung melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Kamis, 21 Mei 2026.
Total bantuan keuangan partai politik Kota Bandung Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil suara sah Pemilu DPRD Kota Bandung Tahun 2024 sebesar Rp13,7 miliar.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran perangkat daerah, KPU Kota Bandung, serta para ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, partai politik memiliki posisi penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Bandung.
Menurutnya, partai politik bukan sekadar pilar demokrasi, melainkan menjadi jiwa dari demokrasi itu sendiri.
"Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik," ujar Farhan.
Ia menyampaikan, fungsi utama partai politik di antaranya memberikan edukasi politik kepada masyarakat, memastikan warga memahami hak dan kewajiban politiknya, serta ikut menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan daerah.
Selain itu, partai politik juga harus mampu mempersiapkan kader-kader terbaik untuk mengikuti kontestasi politik secara sehat dan demokratis.
Farhan menambahkan, bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap operasional dan pendidikan politik yang dilakukan partai politik setiap tahunnya.
"Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman menjelaskan, bantuan hibah keuangan partai politik diberikan untuk mendukung partai dalam menjalankan fungsi kelembagaan, pendidikan politik, serta kegiatan operasional sehari-hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, tujuan pemberian bantuan tersebut antara lain meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem demokrasi lokal, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana hibah oleh partai politik.
"Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah," ujar Andri.**
Dua Raperda Strategis Disetujui, KDS Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
BPBD Bandung Barat Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan dan Karhutla
KDS Dorong Budaya Korve Rutin untuk Wujudkan Kabupaten Bandung yang Bersih dan Sehat
Ketua Umum AKKOPSI KDS Siapkan CSS XXIV sebagai Forum Penguatan Sanitasi Nasional
490 Akseptor Ikuti Layanan KB Permanen, KDS Apresiasi Kolaborasi Dalduk PPA dan PKK
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!