BANDUNG (JagoanBerita).-Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menuai gugatan.
Salah satu pihak yang mengajukan gugatan adalah Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK). Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Bdg pada 9 Juni 2026.
Menanggapi gugatan itu, Kejari Kota Bandung menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kasus tersebut menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan aliran dana yang masuk ke rekening atau kantong pribadi kedua tersangka.
"Demi kepastian hukum, kami sepakat menghentikan perkara tersebut. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru yang berkaitan dengan perbuatan tersebut, kasus ini akan kami buka kembali," kata Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (3/6).
Dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka Erwin dan Rendiana otomatis gugur.
"Dengan dihentikannya penyidikan ini, status tersangka keduanya gugur," ujarnya.
Abun menuturkan, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung telah berlangsung sejak Oktober 2025. Saat itu, Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan dari 89 saksi.
Namun, setelah penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Selama proses penyidikan yang berlangsung sekitar lima bulan, kejaksaan beberapa kali melakukan gelar perkara.
Meski demikian, penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua tersangka.
"Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka," tutur Abun.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejari Kota Bandung akhirnya memutuskan menghentikan perkara tersebut melalui penerbitan SP3. ***
Keruk Sungai Demi Cegah Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Kecewa Para Ketua RW Tak Hadir
DPRD Sumedang Pastikan Pengelolaan APBD 2025 Berjalan Akuntabel dan Transparan
Tahap Kedua Dimulai! Ini Strategi Pentahelix Dayeuhkolot Bebaskan Warga Pasawahan dari Langganan Banjir
Petani Apresiasi Program P3I, Saluran Irigasi Citanjung Kini Dibenahi
Warga Dayeuhkolot Lapor ke KDM, Proyek SDA Jabar Diduga Ada Penyimpangan
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!